Perjanjian Kinerja (PK) adalah dokumen perencanaan yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program atau kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Selain itu juga terdapat kerangka pendanaan dalam pelaksanaan tugas dalam mencapai program dan kegiatan. Melalui PK, terwujudlah komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur, tertentu, berdasarkan tugas, fungsi, dan wewenang serta sumber daya yang tersedia.
Pada tahun anggaran 2022 terdapat perubahan Rencana Strategis Kementerian yang menyebabkan, perjanjian kinerja yang idealnya disusun di awal tahun, penyusunan nya menjadi mundur menunggu penetapan Menteri atas perubahan Rencana Strateguis Kementerian. Adapun dokumen Perjanjian Kinerja Kepala Biro Keuangan dan BMN dengan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2022 dapat di unduh pada link berikut ini.